Zakat emas dan perak
Untuk simpanan emas dan perak. Emas simpanan yang sudah sampai nisab dan haul punya kewajiban zakat.

Zakatnya 2,5 % dari emas simpanan.
- Nisab emasSimpanan mencapai 85 gram85 g85 g
- Nisab perakSimpanan mencapai 595 gram595 g595 g
- Kadar2,5 % dari nilai emas atau perak yang disimpan2,5 %2,5 %
- HaulSudah disimpan satu tahun hijriah1 tahun1 tahun
Dasarnya

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Wal-ladzīna yaknizūnadz-dzahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīlillāh
Artinya
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah.
QS. At-Taubah: 34
Siapa yang wajib
- Emas: nisab 85 gram
- Perak: nisab 595 gram
- Sudah haul. Perhiasan yang dipakai wajar dibahas ulama, tanyakan ke ustadz DKM
Cara menghitung
2,5% x nilai emas (atau perak) yang disimpan.
Contohnya
Menyimpan 100 gram emas, harga Rp 2.000.000/gram: nilai Rp 200 juta, zakat Rp 5.000.000.
Yang sering keliru
- Mengira emas batangan tidak perlu dizakati
Jenis zakat dan infak lainnya
- Zakat penghasilanGaji, honor, dan jasa profesi2,5 % sebulan2,5 % sebulan
- Zakat maalTabungan, deposito, dan investasi2,5 % setahun2,5 % setahun
- Zakat fitrahSetiap jiwa, sebelum shalat Idul Fitri2,5 kg beras2,5 kg beras
- Zakat perdaganganModal berputar, keuntungan, dan piutang2,5 % setahun2,5 % setahun
- InfakBerapa pun dan kapan puntanpa nisabtanpa nisab