Zakat penghasilan
Untuk gaji, honor, dan jasa profesi. Rezeki dari bekerja punya hak orang lain di dalamnya. Zakat penghasilan menyucikannya.

Zakatnya 2,5 % dari penghasilan.
- NisabPenghasilan sebulan mencapai seperdua belas nisab tahunan85 g emas85 g emas
- KadarDari penghasilan kotor, atau setelah kebutuhan pokok (tanyakan DKM)2,5 %2,5 %
- HaulTidak menunggu setahun, boleh ditunaikan tiap bulantiap bulantiap bulan
Dasarnya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
Yā ayyuhal-ladzīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum
Artinya
Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik.
QS. Al-Baqarah: 267
Siapa yang wajib
- Muslim yang penghasilannya mencapai nisab
- Boleh dibayar bulanan atau sekaligus tiap tahun
- Nisab setara 85 gram emas per tahun (sekitar seperduabelasnya per bulan)
Cara menghitung
2,5% x penghasilan. Boleh dihitung dari penghasilan kotor atau setelah kebutuhan pokok, tanyakan ke pembina DKM mana yang dipakai.
Contohnya
Dengan harga emas Rp 2.000.000/gram, nisab bulanan sekitar Rp 14,17 juta. Penghasilan Rp 15 juta: zakat Rp 375.000 per bulan.
Yang sering keliru
- Merasa tidak wajib karena sudah banyak cicilan
- Menunggu akhir tahun padahal boleh dicicil bulanan
Jenis zakat dan infak lainnya
- Zakat maalTabungan, deposito, dan investasi2,5 % setahun2,5 % setahun
- Zakat emas dan perakSimpanan 85 gram emas atau 595 gram perak2,5 % setahun2,5 % setahun
- Zakat fitrahSetiap jiwa, sebelum shalat Idul Fitri2,5 kg beras2,5 kg beras
- Zakat perdaganganModal berputar, keuntungan, dan piutang2,5 % setahun2,5 % setahun
- InfakBerapa pun dan kapan puntanpa nisabtanpa nisab