Langsung ke isi

Zakat penghasilan

Untuk gaji, honor, dan jasa profesi. Rezeki dari bekerja punya hak orang lain di dalamnya. Zakat penghasilan menyucikannya.
Sawah hijau di sore hari dengan rumah dan pepohonan di tepinya, matahari rendah di balik awan

Zakatnya 2,5 % dari penghasilan.

  • NisabPenghasilan sebulan mencapai seperdua belas nisab tahunan85 g emas
  • KadarDari penghasilan kotor, atau setelah kebutuhan pokok (tanyakan DKM)2,5 %
  • HaulTidak menunggu setahun, boleh ditunaikan tiap bulantiap bulan

Dasarnya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Yā ayyuhal-ladzīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum

Artinya

Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik.

QS. Al-Baqarah: 267

Siapa yang wajib

  • Muslim yang penghasilannya mencapai nisab
  • Boleh dibayar bulanan atau sekaligus tiap tahun
  • Nisab setara 85 gram emas per tahun (sekitar seperduabelasnya per bulan)

Cara menghitung

2,5% x penghasilan. Boleh dihitung dari penghasilan kotor atau setelah kebutuhan pokok, tanyakan ke pembina DKM mana yang dipakai.

Contohnya

Dengan harga emas Rp 2.000.000/gram, nisab bulanan sekitar Rp 14,17 juta. Penghasilan Rp 15 juta: zakat Rp 375.000 per bulan.

Yang sering keliru

  • Merasa tidak wajib karena sudah banyak cicilan
  • Menunggu akhir tahun padahal boleh dicicil bulanan